Judi Kartu Remi Ditangkap Polisi
Pejudi Kartu Remi Diringkus Polisi, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Kamis, 11 Agustus 2022 – 21:57 WIB
Polres Agam menangkap tiga warga yang sedang berjudi kartu remi di Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung. Foto: Antara
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polres Agam menangkap tiga warga yang sedang berjudi kartu remi di Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
Kasat Reskrim Polres Agam Agung Pratomo mengatakan ketiga tersangka itu berinisial F (55), AA (37), dan EW (32).
"EW itu merupakan pemilik warung tempat mereka main judi," kata Agung.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat.
Tim Opsnal Porles Agam langsung turun melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku.
Di lokasi penangkapan, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan uang tunai Rp 150 ribu.
Selain itu, petugas juga membawa kartu remi berwarna merah sebanyak 54 lembar, kartu ceki kuning 75 lembar, dan satu lembar kertas karton.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News
Belanja di App banyak untungnya:
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Tempat perjudian kartu remi di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), digerebek polisi. Walhasil, sebanyak tiga warga, Mikael Mbau (48), Dominggus Adu (52), dan Daniel Hanas (61), ditangkap Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao.
"Ada tiga warga yang diamankan. Sebenarnya empat orang, tetapi terduga atas nama Filus Mbau melarikan diri. Namun, sudah menyerahkan diri," ungkap Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada detikBali, Rabu (26/6/2024).
Anam menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (24/6/2024) siang. Polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap para pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 3,067 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Anam berujar, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.
"Kami tidak main-main, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana pasti ditindak tegas," tegas Anam.
Sebanyak 5 orang di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi gegara kedapatan bermain judi remi. Polisi turut menyita kartu dan uang tunai Rp 235 ribu yang dijadikan bahan taruhan.
"Jadi, ada lima orang pelaku yang kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/12/2024).
Para pelaku bermain judi di sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Rabu (3/12) sekitar pukul 00.15 Wita. Kelima pelaku masing-masing berinisial JP (61), NM (51), SL (42), ND (35) dan HS (46).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonardo mengatakan pelaku JP merupakan pemilik rumah. Dia menuturkan praktek judi di rumah JP awalnya dilaporkan oleh warga sekitar.
"Saat tiba di rumah kami melihat kelima pelaku sedang duduk melingkar di sebuah meja dan sedang bermain judi remi," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 8 lembar kartu remi dan uang tunai Rp 235.000. Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-1 e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana
"Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.